PT Freeport Indonesia (PTFI) terus mengembangkan inovasi untuk mengolah dan memanfaatkan pasir sisa tambang dari proses pengolahan batuan bijih atau dikenal sebagai tailing (SIRSAT). PTFI meyakini bahwa tailing merupakan sumber daya (material resources) dapat memberikan nilai manfaat bagi kehidupan masyarakat di wilayah Mimika, Papua Tengah dan sekitarnya.
"Selepas proses renegosiasi kontrak karya 2018, ada persyaratan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tailing dapat dimanfaatkan kembali. Lalu keluarlah roadmap pemanfaatan tailing yang sampai sekarang kita gunakan sebagai basis kerja kita,” kata Project Manager Tailings Utilization PTFI Harry Joharsyah.
Harry mengatakan tailing yang dikelola PTFI dapat diolah menjadi sumber daya yang bermanfaat. PTFI turut melibatkan sejumlah institusi pendidikan seperti Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Surabaya (ITS), Universitas Cendrawasih Papua, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Sudah ada dua success story yang kami raih dari pemanfaatan tailing ini. Pertama, pada 2005 tailing dimanfaatkan sebagai material untuk pembangunan infrastruktur di Papua dan sekitar, seperti jalan dan jembatan. Kedua, pengembangan inovasi tailing menjadi beton precast, kemudian aspal filler,” tuturnya.
Saat ini, beton precast dan aspal filler berbahan dasar tailing digunakan untuk memenuhi kebutuhan internal PTFI. Pemanfaatan dan penggunaan tailing sebagai aspal filler dapat dilihat di areal Rimba Papua Hotel, Fasilitas Pengolahan Air Bersih (Water Treatment Plant), akses dan area parkir Institut Pertambangan Nemangkawi (IPN), hingga Rimba Papua Golf.
“Sebenarnya sudah banyak pihak ketiga yang tertarik untuk menggunakan aspal filler ini. Kami juga kedatangan tim dari luar Papua yang berminat memanfaatkan hasil olahan tailing,” ujarnya.
Terkait pemanfaatan tailing, PTFI pernah melakukan studi Ecological Risk Assessment (ERA) pada 1998-2002 untuk meneliti efek pasir sisa tambang terhadap biota air, kesehatan manusia, dan tumbuhan. Hasil studi tersebut menyatakan dampak lingkungan pengendapan SIRSAT sesuai dan konsisten dengan AMDAL 300K yang disetujui pemerintah. PTFI juga melakukan uji karakteristik, Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP), lethal dose 50 (LD-50), dan lethal concentration 50 (LC-50) terhadap SIRSAT, dan hasilnya tidak masuk dalam kriteria limbah B3.
“Sejauh ini kami sudah menggunakan tailing untuk membangun jembatan, kantor pemerintah, jalan, saluran drainase, dan mencetak sejumlah produk seperti batako, paving block, penahan ombak, serta gorong-gorong. Selain itu, kami juga memanfaatkan lahan tailing untuk pertanian yang sudah kami tanami sejumlah tanaman hortikultura di kawasan MP 21 PTFI,” kata Harry.